KOMPAS.TV - Putar balik di tol bisa didenda, sanksinya bikin pusing tujuh keliling. <br /> <br />Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali ke pintu tol sebelumnya. Akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah atau AGS. <br /> <br />Pada saat itu juga pelanggar akan dikenakan denda 2 kali lipat dari tarif terjauh. Peraturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. <br /> <br />Dalam pasal 86 pada ayat 2 poin a hingga c berbunyi: <br /> <br />Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: <br /> <br /> pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tolBaca Juga Saksi Amanda Lagi-Lagi Tak Hadir dalam Sidang Mario Dandy Karena Alasan Kesehatan di https://www.kompas.tv/video/420369/saksi-amanda-lagi-lagi-tak-hadir-dalam-sidang-mario-dandy-karena-alasan-kesehatan <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420372/putar-balik-di-tol-bisa-didenda-sanksinya-bikin-pusing-tujuh-keliling-sinau
